Limapuluh Kota,| sumbar) Dewan Pimpinan wilayah Kabupaten Limapuluh Kota,Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT IB) Provinsi Sumatera Barat, mendesak Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta praktik program "titipan" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Desakan ini khususnya menyoroti dugaan kongkalikong yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan.
Desakan disampaikan Ketua PEKAT IB Kabupaten Limapuluh Kota, Suharyono, bersama sejumlah awak media saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jalan Ade Irma Suryani, Simpang Benteng, pada Senin (14/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh. Namun, Kajari saat itu sedang berada di luar kantor sehingga perwakilan kejaksaan yang menerima aspirasi tersebut.
“Kami datang ke sini bukan sekadar menyampaikan aspirasi biasa. Kami meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh bersungguh-sungguh menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh PPK di daerah kami,” tegas Suharyono di hadapan awak media di lokasi kejaksaan.
Dugaan Pengondisian Proyek & Permintaan Fee
Suharyono mengungkapkan temuan adanya sejumlah kejanggalan dan pengondisian dalam pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pendidikan Limapuluh Kota. Diduga terdapat upaya pengondisian yang sangat rapi melibatkan pihak yang disebut sebagai koordinator atau makelar yang tak lain adalah PPK yang bersangkutan.
Praktik yang paling mencolok adalah penentuan pemenang proyek sebelum proses lelang atau tender resmi dilaksanakan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan indikasi tindak pidana korupsi berupa pengondisian tender, yang biasanya disertai permintaan "fee" atau suap berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek.
Menurutnya, praktik ini sulit dibuktikan publik karena adanya persekongkolan rapat antara pihak yang memberi dan menerima pekerjaan untuk saling menutupi jejak. "Transaksi dilakukan secara tertutup, rahasia, dan tanpa saksi mata," tambahnya.
Peringatan bagi PPK: Bekerja Akuntabel dan Hindari Pelanggaran
Lebih lanjut Suharyono mengingatkan peran strategis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK memegang peranan penting mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dan pengadaan barang/jasa, sehingga harus bekerja secara teliti, cermat, serta akuntabel.
“Sebentar lagi tahun akan berganti, masih ada waktu bagi PPK untuk memperbaiki diri jika ada yang salah atau belum memahami tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya memberi sinyal positif.
Ia memperingatkan agar jangan sampai terjadi kesalahan fatal seperti laporan keuangan yang amburadul, harga barang tidak wajar, kelebihan pembayaran, kekurangan kas, maupun pengondisian pemenang lelang di awal. Jika terjadi masalah hukum pada proyek, maka PPK-lah pihak pertama yang akan dimintai pertanggungjawaban dan dapat menjadi tersangka.
PEKAT IB bertekad untuk terus mengawasi jalannya kegiatan di Dinas Pendidikan dan berharap dapat segera melakukan pertemuan langsung dengan Kajari Payakumbuh guna membahas masalah ini lebih mendalam.
#Dendi


0 Komentar