Perkuat Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Sekretariat PPNS Sumbar Inventarisasi Kasus Indikasi Pelanggaran

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Rabu, 2 September 2026 – Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Inventarisasi Kasus Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Tahun Anggaran 2026 di Ruang Siti Manggopoh Lantai 3, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.


Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa selaku Ketua Pelaksana Sekretariat PPNS Penataan Ruang Daerah Provinsi Sumatera Barat, Hardi Yuhendri, S.ST., M.M. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat tentang Pembentukan Sekretariat PPNS Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di wilayah Sumatera Barat.


Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, yaitu Aristiyono Devri Nuryanto, S.T., M.Sc., serta Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I Ditjen PPTR, Reza Firdaus, S.T., M.Sc. Turut hadir Kepala Dinas atau perwakilan Dinas PUPR Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, Budi Satria, S.H., M.H., serta PPNS Penataan Ruang se-Sumatera Barat.


Dalam rapat tersebut dilakukan inventarisasi dan pembahasan terhadap kasus-kasus yang terindikasi sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang. Kegiatan ini menjadi sarana untuk menghimpun informasi, menyamakan pemahaman, serta memperkuat koordinasi antara PPNS Penataan Ruang dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menindaklanjuti berbagai indikasi pelanggaran.


Penataan ruang merupakan instrumen penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk pemanfaatan atau alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, meningkatkan potensi kerawanan bencana, serta berpotensi memunculkan persoalan pertanahan.


Melalui inventarisasi kasus yang dilakukan secara berkala, Sekretariat PPNS Penataan Ruang Daerah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Data dan informasi yang dihimpun diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, pemerintah daerah, kepolisian, serta PPNS Penataan Ruang dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, sesuai peruntukan, dan mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto