KAWASANSUMBAR.COM
LIMA PULUH KOTA | (sumbar) Proyek pekerjaan Lapisan Aspal Beton (Laston) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota kini menuai dugaan pelanggaran berat. Proyek yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel justru dituding berisi praktik "lelang fee" kepada para pengusaha pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) di Sumatera Barat. Siapa yang bersedia memberikan "fee" lebih besar, diindikasikan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan tender pelaksanaan pekerjaan tersebut, Selasa (2/9/2026).
Dugaan ini semakin menguat dengan beredarnya kabar bahwa satu paket kegiatan Laston yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka, justru diperjualbelikan dengan tarif sebesar 7 hingga 10 persen per titik proyek. Oknum yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
"Proyek ini seolah menjual nama rakyat, padahal di lapangan tidak memberi manfaat sama sekali. Yang seharusnya menjadi pelaksana sah justru hanya dijadikan 'nama depan', sementara proyek diduga dijadikan lahan memperkaya diri dan golongan," tegas Suharyono, Ketua Pekat IB.
Ia menegaskan, tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melanggar hukum. Oknum PPK yang terbukti memperjualbelikan proyek dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan harus diusut secara tuntas serta transparan.
Suharyono juga menyoroti sisi sistemik pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, mustahil Bupati tidak mengetahui atau terlibat dalam proyek strategis daerah, mengingat posisinya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) yang memiliki wewenang penuh atas persetujuan anggaran dan kebijakan pengadaan.
"Secara sistemik, seluruh proyek strategis daerah berada di bawah kendali struktural kepala daerah, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pendelegasian wewenang kepada kepala dinas. Bupati tetap merupakan pemegang kendali pengawasan tertinggi," tandas Suharyono.
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga menutup ruang persaingan sehat di kalangan pengusaha, berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan, dan mengkhianati kepercayaan masyarakat yang menaruh harapan besar pada pembangunan daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi: Berita ini telah dikirimkan untuk dimintai tanggapan kepada pihak terkait, antara lain Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota serta PPK yang diduga terlibat, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau jawaban. Pintu tanggapan tetap terbuka bagi pihak yang merasa perlu memberikan klarifikasi.
#Dendi


0 Komentar