Padang, Kawasansumbar.com -- Konsolidasi Tanah bukan sekadar kegiatan menata bidang-bidang tanah, tetapi merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil konsolidasi, hingga pengawasan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, penyelenggaraan Konsolidasi Tanah memiliki ruang lingkup yang cukup luas.
Selain berdasarkan tahapan penyelenggaraannya, Konsolidasi Tanah juga dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan peruntukan kawasan, dimensi pemanfaatan tanah, skala luasan, serta keperluannya.
Lalu, apa saja ruang lingkup dan jenisnya? Simak penjelasannya berikut.
A. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah
Secara umum, penyelenggaraan Konsolidasi Tanah meliputi empat tahapan utama, yaitu:
1. Perencanaan Konsolidasi Tanah
Tahap pertama adalah perencanaan Konsolidasi Tanah.
Perencanaan menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana suatu kawasan akan ditata melalui kegiatan Konsolidasi Tanah.
Pada tahap ini, penyelenggaraan Konsolidasi Tanah direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kawasan yang akan dikonsolidasikan.
2. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
Setelah tahap perencanaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Konsolidasi Tanah.
Tahap ini merupakan proses pelaksanaan kegiatan konsolidasi sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah menjadi bagian utama dalam mewujudkan penataan bidang-bidang tanah sesuai dengan tujuan konsolidasi.
3. Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah
Konsolidasi Tanah tidak berhenti setelah penataan tanah selesai.
Ruang lingkup berikutnya adalah pembangunan hasil Konsolidasi Tanah, yang meliputi:
pembangunan prasarana;
pembangunan sarana;
pembangunan utilitas; dan
pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, hasil Konsolidasi Tanah diharapkan tidak hanya menghasilkan penataan bidang tanah, tetapi juga dapat mendukung pembangunan kawasan dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pengawasan Konsolidasi Tanah
Tahap terakhir adalah pengawasan Konsolidasi Tanah.
Pengawasan dilakukan melalui:
Pemantauan → Evaluasi → Pelaporan
Ketiga kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Konsolidasi Tanah serta hasil yang telah dicapai.
B. Konsolidasi Tanah Dapat Diklasifikasikan Berdasarkan Apa?
Selain berdasarkan tahapan penyelenggaraannya, Konsolidasi Tanah dapat diklasifikasikan berdasarkan empat aspek, yaitu:
Fungsi dan Peruntukan Kawasan
Dimensi Pemanfaatan Tanah
Skala Luasan
Keperluannya
Mari kenali satu per satu.
1. Berdasarkan Fungsi dan Peruntukan Kawasan
Berdasarkan fungsi dan peruntukan kawasan, Konsolidasi Tanah terdiri atas:
a. Konsolidasi Tanah Pertanian
Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada kawasan dengan fungsi dan peruntukan pertanian.
b. Konsolidasi Tanah Non Pertanian
Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada kawasan dengan fungsi dan peruntukan nonpertanian.
Jadi, berdasarkan aspek ini, pembagiannya sederhana:
Pertanian
atau
Non Pertanian
2. Berdasarkan Dimensi Pemanfaatan Tanah
Berdasarkan dimensi pemanfaatan tanah, Konsolidasi Tanah terdiri atas:
a. Konsolidasi Tanah Horizontal
Konsolidasi Tanah horizontal merupakan konsolidasi yang dilihat dari dimensi pemanfaatan tanah secara horizontal.
b. Konsolidasi Tanah Vertikal
Konsolidasi Tanah vertikal merupakan konsolidasi yang dilihat dari dimensi pemanfaatan tanah secara vertikal.
Dengan demikian, berdasarkan dimensi pemanfaatannya terdapat dua bentuk:
Konsolidasi Tanah Horizontal
dan
Konsolidasi Tanah Vertikal
3. Berdasarkan Skala Luasan
Konsolidasi Tanah juga dibedakan berdasarkan skala luasan wilayah yang dikonsolidasikan.
Terdapat dua kategori, yaitu Konsolidasi Tanah Skala Kecil dan Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/atau Strategis.
a. Konsolidasi Tanah Skala Kecil
Konsolidasi Tanah Skala Kecil adalah konsolidasi tanah yang dilaksanakan pada lokasi yang berada dalam lingkup kabupaten/kota.
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Skala Kecil dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
Jadi, ketika lokasi konsolidasi berada dalam lingkup kabupaten/kota, penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
b. Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/atau Strategis
Berbeda dengan skala kecil, Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/atau Strategis dilaksanakan pada:
lokasi lintas kabupaten/kota; atau
lokasi yang memiliki nilai strategis nasional.
Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Skala Besar dan/atau Strategis dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau dalam kondisi tertentu oleh Menteri.
Jadi, siapa yang menyelenggarakan?
Lingkup Kabupaten/Kota
➡️ Kantor Pertanahan
Lintas Kabupaten/Kota atau Strategis Nasional
➡️ Kantor Wilayah BPN / dalam kondisi tertentu Menteri
4. Berdasarkan Keperluannya
Berdasarkan keperluannya, Konsolidasi Tanah terdiri atas:
a. Konsolidasi Tanah Sederhana
Konsolidasi Tanah Sederhana ditujukan untuk:
pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya; dan
penyediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Konsolidasi Tanah Sederhana tidak mencakup seluruh proses Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, melainkan hanya pada Pelaksanaan Konsolidasi Tanah.
Jadi, karakteristik utamanya adalah ruang lingkup proses yang lebih terbatas sesuai dengan keperluannya.
b. Konsolidasi Tanah Lengkap
Berbeda dengan Konsolidasi Tanah Sederhana, Konsolidasi Tanah Lengkap mencakup seluruh proses Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah.
Konsolidasi Tanah Lengkap ditujukan untuk:
meningkatkan kualitas lingkungan;
melakukan pemeliharaan sumber daya alam; dan
melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Lengkap.
C. Jadi, Apa Saja Jenis Konsolidasi Tanah?
Kalau dirangkum, Konsolidasi Tanah dapat dilihat dari empat sudut pandang:
Dasar Klasifikasi Jenis Konsolidasi Tanah
Fungsi dan Peruntukan Kawasan Pertanian dan Non Pertanian
Dimensi Pemanfaatan Tanah Horizontal dan Vertikal
Skala Luasan Skala Kecil serta Skala Besar dan/atau Strategis
Keperluan Sederhana dan Lengkap
Sementara berdasarkan ruang lingkup penyelenggaraannya, terdapat empat tahapan utama:
Perencanaan
↓
Pelaksanaan
↓
Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah
↓
Pengawasan
D. Mengapa Konsolidasi Tanah Memiliki Ruang Lingkup yang Luas?
Konsolidasi Tanah tidak hanya berkaitan dengan bidang tanah secara individual. Kegiatan ini mencakup penataan dan pembangunan kawasan sehingga pelaksanaannya membutuhkan proses yang terencana.
Karena itu, penyelenggaraan Konsolidasi Tanah mencakup mulai dari perencanaan hingga pengawasan, termasuk pembangunan prasarana, sarana, utilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
Klasifikasi berdasarkan fungsi kawasan, dimensi pemanfaatan, skala luasan, dan keperluan juga membantu menggambarkan bahwa Konsolidasi Tanah dapat dilaksanakan dalam kondisi dan kebutuhan kawasan yang berbeda-beda.
Kesimpulan
Konsolidasi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang tidak hanya berbicara tentang penataan bidang tanah.
Sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, ruang lingkup penyelenggaraannya meliputi:
1️⃣ Perencanaan Konsolidasi Tanah
2️⃣ Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
3️⃣ Pembangunan Hasil Konsolidasi Tanah
4️⃣ Pengawasan Konsolidasi Tanah
Sementara itu, berdasarkan klasifikasinya, Konsolidasi Tanah dapat dibedakan berdasarkan:
🌾 Fungsi dan peruntukan kawasan: Pertanian dan Non Pertanian
↔️ Dimensi pemanfaatan tanah: Horizontal dan Vertikal
📍 Skala luasan: Skala Kecil serta Skala Besar dan/atau Strategis
🏗️ Keperluan: Sederhana dan Lengkap
Dengan memahami ruang lingkup dan klasifikasinya, masyarakat dapat mengetahui bahwa Konsolidasi Tanah merupakan proses penataan yang memiliki tahapan, bentuk, skala, dan tujuan yang beragam sesuai dengan kondisi serta kebutuhan suatu kawasan.
RIA


0 Komentar