PAYAKUMBUH,| (sumbar) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, eksekusi proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) ditemukan tetap menggunakan metode Pengadaan Langsung konvensional, padahal Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh secara tegas mengarahkan penggunaan metode e-Purchasing atau Mini-Kompetisi melalui Katalog Elektronik guna menjamin transparansi dan efisiensi anggaran daerah.16/10/2026
Berdasarkan data sistem SPSE/INAPROC Kota Payakumbuh, tercatat empat paket pekerjaan konstruksi rehabilitasi gedung Pustu yang direalisasikan pada TA 2026 melalui skema Pengadaan Langsung Non-Tender SPSE 4.5. Keempat paket tersebut meliputi: Pustu Parambahan dengan HPS Rp179,3 juta (Nilai Kontrak Rp178.430.671,63), Pustu Padang Alai Bodi dengan HPS Rp197,7 juta (Nilai Kontrak Rp197.475.852,03), Pustu Kubang Gajah juga dengan HPS Rp197,7 juta (Nilai Kontrak Rp197.403.631,58), serta Pustu Limbukan senilai Rp164,7 juta yang berstatus dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Juli, menyampaikan bahwa pengadaan telah mengacu pada Peraturan Presiden maupun Surat Edaran Wali Kota. Ia menegaskan ketentuan e-Purchasing dan Mini-Kompetisi berlaku sepanjang komoditas atau jasa tersedia di e-Katalog. Terkait batas nilai, Juli menyebut Perpres Nomor 46 mengatur batas Pengadaan Langsung hingga Rp400 juta, sehingga pekerjaan di bawah nilai tersebut dapat dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung dengan tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan, dan bersaing.
Namun, penjelasan tersebut ternyata berbeda dengan fakta regulasi dan data yang ada. Secara aturan, batas maksimal Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi tetap di angka Rp200 juta, bukan Rp400 juta. Selain itu, meskipun PPK mengakui kewajiban penggunaan e-Katalog, dokumen SPSE justru menunjukkan keempat paket tersebut dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung konvensional tanpa menggunakan jalur Mini-Kompetisi pada e-Katalog Lokal sebagaimana diarahkan.
Pola ini juga disoroti terkait efisiensi anggaran. HPS pada paket Pustu Padang Alai Bodi dan Kubang Gajah sama-sama ditetapkan Rp197,7 juta — sangat mepet di bawah batas maksimal Rp200 juta. Selisih antara nilai HPS dan nilai kontrak pun sangat kecil, hanya sekitar Rp200 ribu atau kurang dari 0,2 persen. Kondisi ini mengindikasikan belum terjadinya persaingan harga yang kompetitif sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Wali Kota 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kota Payakumbuh maupun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Payakumbuh belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
#Dendi


0 Komentar