Apa Itu Sengketa Informasi?

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh Informasi Publik. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua permintaan informasi selalu dapat dipenuhi sebagaimana yang diharapkan oleh pemohon.


Ada kalanya informasi yang diminta ditolak, tidak diberikan, tidak ditanggapi, diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan, atau diberikan melewati jangka waktu yang ditentukan. Ketika persoalan tersebut tidak terselesaikan melalui mekanisme layanan informasi dan keberatan, maka dapat muncul Sengketa Informasi Publik.


Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Sengketa Informasi dan bagaimana proses penyelesaiannya?


Apa yang Dimaksud dengan Sengketa Informasi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, Sengketa Informasi bukanlah sengketa mengenai substansi suatu urusan pemerintahan atau sengketa kepemilikan suatu objek. Sengketa ini berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan Informasi Publik.


Undang-Undang KIP pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Namun, terdapat Informasi Publik yang dikecualikan dan aksesnya dibatasi secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapan Sengketa Informasi Dapat Terjadi?

Sengketa dapat muncul ketika pemohon merasa haknya atas informasi belum terpenuhi.


Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:


permohonan Informasi Publik ditolak;


informasi berkala tidak disediakan;


permohonan Informasi Publik tidak ditanggapi;


informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta;


permohonan Informasi Publik tidak dipenuhi;


dikenakan biaya yang tidak wajar; dan/atau


informasi disampaikan melebihi waktu yang ditentukan.


Jadi, ketika permintaan informasi belum terpenuhi, penyelesaiannya tidak langsung dibawa ke Komisi Informasi. Ada mekanisme keberatan yang perlu ditempuh terlebih dahulu.


Dari Permohonan Informasi hingga Sengketa

Agar lebih mudah dipahami, prosesnya dapat digambarkan secara sederhana:


Permohonan Informasi Publik

↓

Jawaban dari Badan Publik/PPID

↓

Jika pemohon tidak puas atau terdapat alasan keberatan

↓

Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID

↓

Tanggapan atas Keberatan

↓

Jika masih tidak puas

↓

Mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi


Tahapan ini penting karena Sengketa Informasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian hak atas informasi, bukan langkah pertama setelah seseorang mengajukan permintaan informasi.


Apa Itu Keberatan Informasi?

Keberatan merupakan mekanisme yang dapat digunakan pemohon ketika terdapat persoalan dalam pemberian informasi.


Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021, keberatan diajukan kepada Atasan PPID dengan mengisi formulir keberatan dan menyampaikan alasan keberatan.


Keberatan dapat disampaikan melalui surat tertulis, surat elektronik, atau sistem layanan informasi yang dibangun oleh Kementerian. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya jawaban atas permohonan Informasi Publik dari PPID.


Selanjutnya, Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. Tanggapan tersebut memuat jawaban atas keberatan beserta alasannya, termasuk jawaban untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi apabila keberatan diterima.


Kapan Sengketa Diajukan ke Komisi Informasi?

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya.


UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa upaya penyelesaian Sengketa Informasi diajukan apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon. Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.


Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan atau tidak memperoleh tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.


Siapa yang Menyelesaikan Sengketa Informasi?

Penyelesaian Sengketa Informasi dilakukan melalui Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya.


Kewenangan tersebut dibedakan berdasarkan tingkatan Badan Publik yang menjadi pihak dalam sengketa:


Komisi Informasi Pusat, untuk sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat pusat;


Komisi Informasi Provinsi, untuk sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi;


Komisi Informasi Kabupaten/Kota, untuk sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota.


Apabila Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi.


Bagaimana Sengketa Diselesaikan?

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 menetapkan bahwa proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.


Penyelesaian dapat dilakukan melalui:


1. Mediasi

Mediasi merupakan penyelesaian Sengketa Informasi antara para pihak dengan bantuan mediator dari Komisi Informasi.


Mediator membantu para pihak melakukan perundingan untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memutus atau memaksakan suatu penyelesaian.


2. Ajudikasi

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau berdasarkan kondisi yang ditentukan dalam peraturan, sengketa dapat diperiksa melalui ajudikasi.


Ajudikasi merupakan proses penyelesaian Sengketa Informasi dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.


Dalam perkara yang berkaitan dengan penolakan informasi karena alasan pengecualian, proses ajudikasi juga dapat mencakup penilaian terhadap hasil Pengujian Konsekuensi dan, dalam kondisi tertentu, pengujian kepentingan publik.


Apakah Penyelesaian Sengketa Informasi Berarti Informasi Pasti Dibuka?

Tidak selalu.


Keterbukaan informasi memang merupakan prinsip dasar. UU KIP menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, sedangkan informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.


Badan Publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang memang termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk informasi yang akan dikecualikan, PPID wajib melakukan Pengujian Konsekuensi secara saksama sebelum menyatakan informasi tersebut dikecualikan.


Karena itu, dalam Sengketa Informasi, yang dinilai bukan semata-mata apakah pemohon menginginkan informasi tersebut, tetapi juga apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan atau termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Bagaimana Jika Tidak Menerima Putusan Komisi Informasi?

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 memberikan ruang bagi Pemohon maupun Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang.


Keberatan tersebut diajukan dalam waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima. Apabila tidak ada keberatan dalam jangka waktu tersebut, putusan Komisi Informasi menjadi berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat?

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. UU KIP memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Namun, hak atas informasi juga berjalan bersama dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.


Karena itu, ketika informasi yang diminta belum diperoleh, masyarakat memiliki mekanisme yang jelas: mulai dari permohonan informasi, keberatan kepada Atasan PPID, hingga penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi apabila masih terdapat persoalan.


Intinya

Sengketa Informasi adalah sengketa mengenai hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik antara Badan Publik dengan Pemohon atau Pengguna Informasi Publik.


Penyelesaiannya tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui tahapan yang telah diatur:


Permohonan Informasi → Keberatan → Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi → Mediasi dan/atau Ajudikasi.


Dengan memahami mekanisme tersebut, masyarakat dapat menggunakan hak memperoleh informasi secara tepat, sementara Badan Publik dapat memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.


Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto