Gelar Kasus Pertanahan Bersama Tiga Kantor Pertanahan di Lingkungan Kanwil BPN Sumatera Barat

 


Padang, Jumat, 23 Oktober 2026, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Gelar Kasus Pertanahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bundo Kanduang Lantai I tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan secara tepat.


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., dan dihadiri oleh para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan bersama jajaran menyampaikan pemaparan secara terperinci mengenai permasalahan pertanahan yang dihadapi, khususnya terkait permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah.


Pembahasan dalam gelar kasus dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh terhadap setiap permasalahan yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan. Berbagai aspek yang berkaitan dengan kasus dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan fakta dan kondisi yang ada serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui forum gelar kasus, Kanwil BPN Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan terkait melakukan pembahasan dan kajian terhadap langkah penanganan yang diperlukan. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan tindak lanjut yang terukur dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.


Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat untuk terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus pertanahan di daerah. Dengan pelaksanaan gelar kasus secara berkala, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga kepastian hukum serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto