Padang, 22 Oktober 2026, Kawasansumbar.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., mengikuti tahapan Presentasi Badan Publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Barat dan merupakan tahapan lanjutan setelah proses verifikasi kuesioner tahap II. Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat termasuk badan publik yang mengikuti Presentasi Sesi I bersama sejumlah instansi vertikal lainnya.
Dalam pemaparannya di hadapan panelis, Kepala Kanwil BPN Sumbar menyampaikan komitmen bahwa keterbukaan informasi bukan hanya mengenai pemberian akses informasi kepada masyarakat, tetapi juga merupakan upaya membangun kepercayaan publik melalui informasi yang benar, jelas, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan akses kepada masyarakat, tetapi tentang membangun kepercayaan melalui informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Muhamad Irdian.
Beliau juga memaparkan perkembangan capaian keterbukaan informasi Kanwil BPN Sumbar, yakni Nilai KIP 85,78 pada 2024 dengan predikat Menuju Informatif, kemudian meningkat menjadi 97,06 pada 2025 dengan predikat Informatif dan Peringkat III. Peningkatan tersebut menjadi gambaran adanya penguatan komitmen dan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Kanwil BPN Sumbar.
Dalam presentasinya, Kepala Kanwil BPN Sumbar juga menekankan strategi keterbukaan informasi yang responsif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penguatan pengelolaan informasi dan koordinasi di lingkungan Kanwil. Keterbukaan informasi diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ketika informasi diminta, tetapi juga melalui penyampaian informasi secara proaktif dan berkelanjutan. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan informasi publik yang semakin dekat dengan masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ke depan, Kanwil BPN Sumbar menempatkan penguatan keterbukaan informasi pada 19 Kantor Pertanahan kabupaten/kota sebagai bagian penting dari strategi pembinaan tahun 2027. Pembinaan akan diarahkan melalui penguatan kapasitas PPID dan pengelola informasi, penyamaan standar informasi dan dokumentasi, pendampingan pemenuhan indikator keterbukaan informasi, monitoring berkala terhadap pengelolaan informasi, serta evaluasi kualitas dan konsistensi publikasi. Strategi tersebut diarahkan agar seluruh Kantor Pertanahan mampu mengelola dan menyebarluaskan informasi secara proaktif, akurat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pada 2027 seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Sumatera Barat dapat menuju predikat Badan Publik Informatif. Keikutsertaan dalam tahapan presentasi ini menjadi momentum bagi Kanwil BPN Sumbar untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, responsif, dan terpercaya.
Ria


0 Komentar