Padang, 15 Oktober 2026, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari tanah ulayat kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kota Padang dan Kota Sawahlunto. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Sebanyak 7 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, yang terdiri atas 1 sertipikat untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, 3 sertipikat untuk KAN Lubuk Begalung Nan XX, serta 3 sertipikat untuk KAN Sijantang.
Untuk KAN Koto Tangah, sertipikat diterima oleh H. Ahlidir Dt. Mudo selaku Ketua KAN. Sementara itu, 3 sertipikat KAN Lubuk Begalung Nan XX diterima oleh H. Admiral Datuak Rajo Sampono selaku Ketua KAN, Ir. Ibenzani Rada Putra Datuak Rajo Malano selaku Wakil Ketua KAN, dan Edwar, S.H., Datuak Rajo Salayo selaku Bendahara KAN.
Adapun 3 sertipikat untuk KAN Sijantang diterima oleh Eka Oktarizon, A.Md., Khatib Kayo dan Yudarnal Gindo Rajo sebagai perwakilan KAN Sijantang.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., serta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, M.Si.
Penyerahan Sertipikat HPL yang berasal dari tanah ulayat ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian administrasi dan hukum atas pengelolaan tanah ulayat oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam mendukung penataan serta pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Barat.
Melalui penyerahan sertipikat ini, diharapkan pengelolaan tanah ulayat dapat semakin tertib dan memberikan manfaat bagi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Sumatera Barat.
RIA


0 Komentar