Kawasansumbar.com -- Dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, penilaian terhadap objek tanah menjadi salah satu bagian penting. Penilaian diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai nilai ekonomi suatu objek berdasarkan standar penilaian yang berlaku.
Di dalam penyelenggaraan pengadaan tanah dikenal beberapa pihak yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain Penilai Pertanahan, Penilai Publik, dan Penilai Pemerintah. Masing-masing memiliki pengertian dan kedudukan yang berbeda.
Lalu, siapa yang dimaksud dengan Penilai Pertanahan? Apa perbedaannya dengan Penilai Publik dan Penilai Pemerintah? Mari mengenalnya lebih dekat.
Apa Itu Penilai Pertanahan?
Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Penilai Pertanahan memiliki tugas untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
Dengan demikian, Penilai Pertanahan memiliki peran penting dalam memberikan penilaian terhadap objek yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah.
Pengertian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2022, khususnya Pasal 1 angka 4.
Apa Itu Penilai Publik?
Sebelum menjadi Penilai Pertanahan, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian Penilai Publik.
Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional serta telah memperoleh izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Artinya, Penilai Publik memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan penilaian secara profesional dan independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks pertanahan, Penilai Publik yang telah memperoleh lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dapat menjalankan fungsi sebagai Penilai Pertanahan.
Lalu, Apa Itu Penilai Pemerintah?
Selain Penilai Pertanahan dan Penilai Publik, terdapat pula Penilai Pemerintah.
Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, hak, dan kewajiban secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian.
Pengertian tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 1 angka 15.
Dengan demikian, Penilai Pemerintah memiliki kedudukan yang berbeda dengan Penilai Publik karena merupakan PNS yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan penilaian.
Apa yang Menjadi Pedoman dalam Melakukan Penilaian?
Penilaian tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam pelaksanaannya terdapat pedoman dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Penilai.
Salah satunya adalah Standar Penilaian Indonesia (SPI).
SPI merupakan pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melaksanakan kegiatan penilaian.
Selain itu, terdapat Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) yang menjadi pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai.
Kedua hal tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan penilaian yang profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Apa yang Dimaksud dengan Penilaian?
Secara sederhana, penilaian merupakan proses pekerjaan yang menghasilkan opini tertulis mengenai nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatan Penilaian Pertanahan, Penilai Pertanahan wajib mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa penilaian.
Hal ini menunjukkan bahwa hasil penilaian harus dilakukan melalui proses yang memiliki standar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa Penilai Penting dalam Pengadaan Tanah?
Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, nilai ekonomi objek tanah merupakan salah satu hal yang penting.
Kehadiran Penilai membantu memastikan proses penilaian dilakukan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku.
Penilaian juga menjadi bagian dari proses yang membutuhkan profesionalisme, independensi, standar penilaian, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Karena itu, Penilai memiliki posisi penting dalam mendukung penyelenggaraan pengadaan tanah yang dilaksanakan secara tertib.
Jangan Samakan Penilai Pertanahan, Penilai Publik, dan Penilai Pemerintah
Ketiga istilah tersebut memang sama-sama berkaitan dengan kegiatan penilaian, tetapi memiliki pengertian yang berbeda.
Jenis Pengertian Sederhana
Penilai Pertanahan Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan agraria/pertanahan dan tata ruang untuk melakukan penilaian dalam kegiatan pertanahan, termasuk pengadaan tanah
Penilai Publik Orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional serta memiliki izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan
Penilai Pemerintah PNS yang diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian
Jadi, Penilai Pertanahan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan penilaian di bidang pertanahan, sedangkan Penilai Publik merupakan profesi penilai yang memperoleh izin praktik dan Penilai Pemerintah merupakan PNS yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan penilaian.
Kesimpulan
Penilai memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pengadaan tanah dan kegiatan pertanahan lainnya.
Penilai Pertanahan merupakan Penilai Publik yang telah memperoleh lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan agraria/pertanahan dan tata ruang. Dalam menjalankan tugasnya, Penilai Pertanahan wajib berpedoman pada Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya standar, kode etik, dan ketentuan yang harus dipatuhi, kegiatan penilaian diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Hukum yang Tercantum dalam Materi
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023;
Standar Penilaian Indonesia (SPI); dan
RIA


0 Komentar