Padang, Kawasansumbar.com -- Memiliki sertipikat tanah memberikan kepastian mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Namun, keberadaan sertipikat bukan berarti batas fisik tanah dapat dibiarkan begitu saja.
Tanda batas di lapangan tetap perlu dijaga agar posisi bidang tanah dapat dikenali, tidak berubah, dan tidak menimbulkan persoalan dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Hal ini menjadi semakin penting ketika pemilik akan membangun pagar, rumah, garasi, atau bangunan lainnya. Kesalahan menentukan posisi batas dapat berujung pada persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Apa yang Dimaksud dengan Batas Tanah?
Batas tanah merupakan tanda atau garis yang menunjukkan sampai di mana suatu bidang tanah dimiliki atau dikuasai.
Di lapangan, batas dapat ditunjukkan melalui patok atau tanda batas. Posisi tersebut berkaitan dengan data hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Karena itu, tanda batas bukan sekadar patok yang berdiri di atas tanah. Keberadaannya membantu menunjukkan posisi bidang tanah sebagaimana data pertanahan yang tersedia.
Mengapa Batas Tanah Tetap Harus Dijaga?
1. Mencegah Pergeseran atau Perubahan Batas
Patok yang hilang, rusak, atau bergeser dapat menimbulkan kebingungan mengenai posisi batas sebenarnya.
Apalagi jika perubahan tersebut tidak diketahui pemilik maupun pemilik tanah yang berbatasan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai batas masing-masing bidang.
2. Menghindari Perselisihan dengan Tetangga
Batas yang jelas membantu setiap pemilik mengetahui bagian tanah masing-masing.
Ketika batas tidak lagi dapat dikenali, potensi perbedaan pendapat dapat meningkat, terutama apabila terdapat pembangunan pagar, bangunan, atau pemanfaatan tanah di sekitar batas bidang.
3. Memudahkan Pengukuran Kembali
Jika suatu saat diperlukan pengukuran kembali, tanda batas yang masih terjaga akan membantu dalam mengenali posisi bidang tanah di lapangan.
Dengan demikian, pemilik tidak hanya memiliki dokumen sertipikat, tetapi juga tetap mengetahui dan menjaga kondisi batas bidang tanahnya.
4. Menjaga Kesesuaian Data dengan Kondisi Lapangan
Data pertanahan dan kondisi fisik bidang tanah perlu dapat dikenali dan dicocokkan.
Tanda batas di lapangan menjadi salah satu hal yang membantu menunjukkan posisi bidang tanah sehingga pemilik dapat lebih mudah memastikan bahwa kondisi di lapangan tetap dapat dikenali.
5. Mencegah Pembangunan Melewati Batas
Persoalan batas sering kali baru disadari ketika pemilik hendak melakukan pembangunan.
Misalnya saat memasang pagar, membangun rumah, membuat garasi, atau mendirikan bangunan lainnya. Jika posisi batas tidak dipastikan terlebih dahulu, pembangunan berisiko berada di luar bidang tanah yang seharusnya.
Karena itu, jangan menentukan posisi pagar atau bangunan hanya berdasarkan perkiraan.
Bagaimana Jika Patok Batas Hilang?
Patok batas dapat saja hilang atau rusak karena berbagai sebab. Namun, ketika hal tersebut terjadi, pemilik tanah sebaiknya tidak langsung memasang patok baru berdasarkan perkiraan sendiri.
Begitu pula, posisi pagar, bangunan, atau tanda fisik lain yang sudah ada tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kembali batas bidang tanah.
Apabila diperlukan, pemilik dapat melakukan pengecekan dan mengajukan layanan pengukuran kepada Kantor Pertanahan.
Penentuan kembali batas perlu memperhatikan data pertanahan yang tersedia serta kondisi batas dengan bidang tanah yang berbatasan.
Jangan Memindahkan Patok Secara Sepihak
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak memindahkan tanda batas secara sepihak.
Batas tanah berkaitan dengan bidang tanah yang berbatasan. Karena itu, perubahan posisi batas bukan sesuatu yang seharusnya dilakukan hanya berdasarkan keputusan salah satu pemilik.
Apabila terdapat keraguan mengenai posisi batas, lebih baik dilakukan pengecekan melalui mekanisme yang sesuai daripada mengambil kesimpulan sendiri di lapangan.
Sertipikat Penting, Batas Fisik Juga Penting
Sertipikat memberikan kepastian mengenai bidang tanah berdasarkan data pertanahan yang tercatat. Sementara itu, tanda batas di lapangan membantu agar posisi bidang tersebut tetap dapat dikenali secara fisik.
Keduanya memiliki peran yang saling berkaitan dalam menjaga kejelasan bidang tanah.
Karena itu, setelah tanah bersertipikat, pemilik tetap perlu memperhatikan kondisi batasnya. Jangan menunggu sampai patok hilang, pagar berdiri di posisi yang keliru, atau muncul perselisihan dengan tetangga baru kemudian melakukan pengecekan.
Pesan Penting
“Sudah bersertipikat bukan berarti batas tanah boleh dilupakan.”
Jaga tanda batas, ketahui posisi bidang tanah, dan jangan memindahkan patok secara sepihak.
Jika patok hilang, terjadi perubahan kondisi batas, atau terdapat keraguan mengenai posisi bidang tanah, lakukan pengecekan melalui Kantor Pertanahan.
Dengan menjaga batas sejak awal, pemilik tanah turut menjaga kepastian posisi bidang tanah dan mengurangi potensi persoalan di kemudian hari.
Dasar Hukum
Materi mengenai batas, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah dapat dikaitkan dengan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya ketentuan mengenai pengukuran, pemetaan bidang tanah, dan penetapan batas;
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Intinya: sertipikat memberikan kepastian berdasarkan data pertanahan, sedangkan tanda batas di lapangan membantu menjaga agar posisi bidang tanah tersebut tetap dapat dikenali.
RIA


0 Komentar