Tanah Telantar di Sumatera Barat: HGU dan HGB yang Tidak Dimanfaatkan Dapat Ditertibkan



Kawasansumbar.com ---  Tanah Telantar di Sumatera Barat: HGU dan HGB yang Tidak Dimanfaatkan Dapat Ditertibkan. Tanah Bukan Sekadar Hak, tetapi Juga Harus Dimanfaatkan

Tanah memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan. Karena itu, setiap bidang tanah semestinya diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat.


Namun, dalam praktiknya masih terdapat tanah yang telah diberikan hak tetapi justru dibiarkan tanpa pemanfaatan. Kondisi tersebut tidak hanya membuat potensi tanah menjadi tidak produktif, tetapi juga dapat berdampak pada pembangunan serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.


Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.


Apa yang Dimaksud dengan Tanah Telantar?

Berdasarkan materi, tanah telantar merupakan tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara oleh pemiliknya.


Dengan demikian, persoalan tanah telantar bukan sekadar mengenai tanah yang terlihat kosong.


Ada proses evaluasi untuk melihat apakah tanah tersebut memang memenuhi kondisi dan ketentuan yang menjadi dasar penertiban.


HGU dan HGB Menjadi Perhatian

Di Sumatera Barat, pemantauan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu perhatian dalam penertiban tanah telantar.


Keduanya dapat menjadi objek penertiban apabila pemegang hak sengaja menelantarkan tanahnya.


Namun, indikasi penelantaran tidak serta-merta ditetapkan begitu saja. Evaluasi terhadap indikasi tersebut baru dapat dilakukan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan oleh negara.


Artinya, terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum suatu bidang tanah ditetapkan sebagai tanah telantar.


Bagaimana Proses Penertiban Tanah Telantar?

Penetapan tanah telantar dilakukan melalui tiga tahapan utama:


Evaluasi → Peringatan → Penetapan


1. Evaluasi

Tahap pertama adalah evaluasi terhadap tanah yang terindikasi telantar.


Evaluasi dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan diselesaikan dalam waktu 12 hari kalender.


Tahap ini menjadi penting untuk memastikan kondisi tanah dan pemanfaatannya dapat dinilai sesuai ketentuan.


2. Peringatan

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemegang hak memang sengaja menelantarkan tanahnya, Kepala Kantor Wilayah memberikan peringatan tertulis pertama.


Pemegang hak diberikan waktu 14 hari kalender untuk kembali mengusahakan atau memanfaatkan tanah tersebut.


Jika peringatan pertama tidak ditindaklanjuti, diberikan peringatan kedua, kemudian peringatan ketiga, dengan masing-masing tenggat waktu 14 hari kalender.


Jadi, sebelum sampai pada penetapan tanah telantar, pemegang hak masih diberikan kesempatan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan.


3. Penetapan

Bagaimana jika peringatan ketiga tetap tidak ditindaklanjuti?


Kepala Kantor Wilayah mengusulkan penetapan tanah telantar kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 hari kalender.


Sejak tanah diusulkan hingga Keputusan Menteri diterbitkan, pemegang hak tidak lagi berwenang melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut.


Penetapan tanah telantar menjadi kewenangan Menteri, berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah.


Apa yang Terjadi Setelah Tanah Ditetapkan sebagai Tanah Telantar?

Setelah tanah ditetapkan secara resmi sebagai tanah telantar, hubungan hukum antara pemegang hak lama dengan tanah HGU atau HGB tersebut terputus.


Selanjutnya, tanah tersebut menjadi tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.


Dengan demikian, penertiban tanah telantar bukan sekadar memberikan teguran kepada pemegang hak, tetapi dapat berujung pada perubahan status penguasaan tanah setelah seluruh proses sesuai ketentuan dilaksanakan.


Untuk Apa Tanah Bekas Tanah Telantar Didayagunakan?

Setelah menjadi tanah negara bekas tanah telantar, tahap berikutnya adalah pendayagunaan.


Dalam materi disebutkan bahwa tanah tersebut dapat dialihkan menjadi:


Aset Bank Tanah; atau


Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).


Pemanfaatan TCUN diarahkan untuk berbagai kepentingan, antara lain reforma agraria, penyediaan lahan untuk proyek strategis nasional, Bank Tanah, cadangan negara, serta kepentingan strategis lainnya yang ditetapkan Menteri.


Dengan demikian, tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat kembali didayagunakan untuk kepentingan yang lebih luas.


Jangan Menganggap Tanah Kosong sebagai Tanah Telantar

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa tanah yang terlihat kosong tidak otomatis berarti tanah telantar.


Penertiban memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari evaluasi, pemberian peringatan, hingga penetapan oleh Menteri.


Karena itu, status tanah telantar tidak ditentukan hanya berdasarkan kondisi visual di lapangan, tetapi melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.


Menjaga Fungsi Sosial Tanah

Penertiban tanah telantar pada akhirnya berkaitan dengan prinsip bahwa tanah harus memberikan manfaat dan menjalankan fungsi sosialnya.


Tanah yang telah diberikan hak semestinya tidak dibiarkan tanpa pemanfaatan apabila memang dapat dan wajib diusahakan sesuai peruntukannya.


Melalui penertiban yang dilakukan secara bertahap dan berdasarkan ketentuan, tanah diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.


Kesimpulan

Tanah yang diberikan hak bukan berarti boleh dibiarkan tanpa dimanfaatkan.


Di Sumatera Barat, pemantauan terhadap HGU dan HGB menjadi bagian dari upaya penertiban tanah yang terindikasi telantar. Namun, penetapannya dilakukan melalui proses evaluasi, peringatan, dan penetapan.


Apabila setelah seluruh tahapan tersebut tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, hubungan hukum dengan pemegang hak lama terputus dan tanah menjadi tanah negara bekas tanah telantar yang selanjutnya dapat didayagunakan untuk kepentingan strategis negara dan masyarakat.


Tanah bukan hanya tentang siapa yang memiliki hak, tetapi juga bagaimana hak tersebut dilaksanakan dan tanahnya dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto