Padang, 3 November 2026, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta tim dan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengikuti rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (3/11/2026). Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
Rapat koordinasi ini membahas progres penanganan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Pembahasan difokuskan pada perkembangan penanganan target operasi serta koordinasi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus tindak pidana pertanahan.
Dalam forum tersebut, seluruh unsur yang hadir melakukan sinkronisasi data dan penyampaian perkembangan penanganan target operasi. Koordinasi ini menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi perkembangan di lapangan, serta mematangkan langkah-langkah strategis dalam penanganan tindak pidana pertanahan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Keterlibatan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat mencerminkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Kolaborasi antara unsur pertanahan dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat efektivitas penanganan perkara serta mendukung proses penegakan hukum yang terkoordinasi.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan mafia tanah dan penanganan tindak pidana pertanahan. Sinergi yang berkelanjutan diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria di Sumatera Barat.
RIA


0 Komentar