Keras! Nurkhalis Bijo Dirajo Kecam Praktik Pembuangan Sampah Sembarangan di TPA Lima Puluh Kota


KAWASANSUMBAR.COM

Lima Puluh Kota,| (sumbar)  Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, H. Nurkhalis Bijo Dirajo, S.Pt., mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah bahwa tindakan membuang sampah di area strategis pemerintahan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta mencoreng citra Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia menekankan pentingnya menjaga fasilitas negara sebagai aset bersama yang wajib dilindungi, bukan dijadikan pelampiasan kekecewaan.

Terkait langkah lanjutan, Datuak Bijo Dirajo menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Salah satunya adalah peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap aset-aset vital pemerintah, khususnya di bidang lingkungan hidup, guna mencegah terulangnya aksi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terjadi pada Minggu, 1 November 2026.

"Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah ke depannya," ujarnya.

TANGGAPAN TENTANG PENGELOLAAN TPA DI JORONG TIGO BALAI, NAGARI LUBUAK BATINGKOK

Sebagai anak nagari yang memiliki ikatan emosional dan tanggung jawab moral terhadap kampung halaman—terlebih lokasi TPA ini berada tidak jauh dari tanah ulayat kaum Datuak Bijo Dirajo—saya menyuarakan keprihatinan mendalam atas tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok.

Gelombang protes yang disuarakan masyarakat bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, sistem pembuangan sampah di TPA ini dinilai tidak menerapkan prosedur dan standar teknis yang berlaku. Praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) tanpa pengolahan yang benar tidak hanya merusak estetika dan menimbulkan bau menyengat, tetapi juga menyimpan risiko besar berupa ancaman kerusakan lingkungan dan kesehatan bagi generasi mendatang.

Pelanggaran Terhadap Aturan Berlaku

Pengoperasian TPA yang tidak sesuai prosedur secara tegas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

- Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah — secara eksplisit melarang pengoperasian TPA dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan mewajibkan pemerintah daerah menerapkan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau minimal lahan urug terkendali (controlled landfill).

- Permen LH tentang Baku Mutu Lindi bagi TPA — mewajibkan setiap TPA memiliki Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) yang berfungsi optimal agar cairan beracun dari pembusukan sampah tidak mencemari sumber air warga.

- Permen PU tentang Prasarana dan Sarana Persampahan — mengatur kewajiban penyediaan fasilitas pemisahan sampah, penutupan tanah berkala, pengolahan gas metana, serta zona penyangga yang aman dari permukiman.

Desakan Kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Jika praktik pengelolaan yang tidak benar ini dibiarkan berlanjut, dampaknya sangat serius:

- 🚰 Pencemaran Air & Tanah — air lindi yang tidak diolah akan merusak kualitas air sumur dan lahan pertanian warga

- 🤧 Gangguan Kesehatan — risiko penyebaran penyakit ISPA, penyakit kulit, dan dampak jangka panjang lainnya

- ⚠️ Ancaman Bencana — penumpukan sampah tanpa pelapisan berisiko memicu kebakaran akibat gas metana serta longsor tumpukan sampah yang dapat menelan korban jiwa

Desakan Kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Melalui tanggapan ini, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota beserta Dinas Lingkungan Hidup untuk:

✅ Melakukan audit menyeluruh terhadap pengoperasian TPA Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok

✅ Menghentikan sistem open dumping dan segera menerapkan sistem controlled/sanitary landfill lengkap dengan IPAL yang berfungsi

✅ Memastikan perlindungan tanah ulayat dan permukiman warga di sekitar TPA

✅ Melibatkan masyarakat dan tokoh adat nagari dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan sampah

"Pembangunan dan fasilitas publik tidak boleh mengorbankan keselamatan, kesehatan, serta hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sebelum bencana ekologis yang lebih besar terjadi, pembenahan harus dilakukan sekarang juga."

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto