Sergai -
KS Pemberantasan Narkoba benar benar dijadikan target utama Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum beserta jajaran.
Buktinya, dua orang mantan residivis kasus Narkoba tahun 2017 lalu kembali diringkus tim operasional Satres Narkoba Polres Sergai karena masih mengedarkan sabu.
Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat dilakukan pengebangan kasus dilapangan.
Kapolres Serdang Bedagai
AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum, Sabtu (18/01/2020) menjelaskan kedua pengedar narkotika jenis sabu tersebut diringkus dari dua tempat berbera,
Jumat (17/01/2020) pukul 16.00 Wib hingga 21.30 Wib.
Dikatakan Kapolres, peringkusan tersangka Mahfil Azhar als Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai terjadi di
Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec.Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (TKP I).
Sedangkan tersangka Idriyan Syah als Kabul (29) beralamat di Dusun X Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Serdang Bedagai diringkus di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kec. Sei Rampah Kab. Sergai (TKP II).
Dari TKP 1 dengan tersangka
Mahfil Azhar alias Juar ditemukan dan disita 1 buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 Gr.
Dari TKP 2 dengan tersangka
Idriyan Syah als Kabul ditemukan dan disita 1 buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gr dan 2 bungkus plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gr.
Selain itu dari tersangka Idriyan Syah als Kabul disita 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah pipet yg digunakan sebagai sendok sabu.
Total Sabu yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka seberat 17,40 Gr.
Diterangkan Kapolres Sergai, penangkapan terhadap kedua tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai (TKP 1).
Setelah mengetahui lokasi yang dimaksud tim langsung menuju lokasi dan melihat tersangka Mahfil Azhar als Juar sedang berdiri di pingir tali air dan langsung diamankan sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari penggeledahan badan terhadap tersangka di temukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri.
Setelah diinterogasi, tersangka Mahfil Azhar alias Juar menerangkan mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus.
Berdasarkan pengakuan tersangka Mahfil Azhar, selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang sekitar pukul 21.30 Wib.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dilapangan.
Namun saat berada di depan kantor Kajari Sergai,
tersangka Mahfil Azhar alias Juar mencoba melompati Kasat Narkoba dari mobil. Seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan di vonis 2 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka Idriyan Syah alias Kabul memberi pengakuan dengan menyebut sabu diperolehnya dari W alias Botak warga Balidak.
Namun pada pengembangan dilapangan tersangka Idriyan Syah alias Kabul mencoba kabur. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya.
Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, terhadap tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki kanan tersangka tertembak.
Seperti tersangka Mahfil Azhar alias Juar yang merupakan residivis narkoba, ternyata Idriyan Syah als Kabul juga seorang residivis kasus narkoba tahun 2017 dan telah divonis 3 tahun penjara.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke RSU. Sultan Sulaiman Sei Rampah dan telah mendapatkan pengobatan.
#(RH766)
Baca Juga
0 Komentar